42 Ribu Lebih Pengendara Ditindak Selama 2 Hari Operasi Patuh 2022

- 17 Juni 2022, 16:34 WIB
Pengendara motor tidak memakai kelengkapan seperti helm, termasuk yang dikenai tindakan pada Operasi patuh 2022.
Pengendara motor tidak memakai kelengkapan seperti helm, termasuk yang dikenai tindakan pada Operasi patuh 2022. /Banjarnegaraku.com/

SABACIREBON - Sedikitnya 42.699 pengemudi kendaraan terjaring lalu ditindak selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia.

Korps Lalu Lintas (Korlatas) Polri menggelar operasi tersebut dimulai pada 13 Juni dan akan berakhir 26 Juni 2022.

"Berdasarkan laporan harian dari posko Operasi Patuh 2022 jajaran Polda, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, yang pertama, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 42.699 penindakan," jelas Kabag Penerangan Umum (Penum) Divhumas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., Rabu 15 Juni 2022.

Baca Juga: Penembakan Brutal di Gereja, Dua Tewas lainnya Luka-luka

Kabag Penum menjelaskan, penindakan melalui E-TLE ada sebanyak 9.421, sedangkan melalui teguran ada 33.278 penindakan.

Kombes Pol Gatot juga menyebutkan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah penggunaan helm tidak sesuai SNI, dengan 5 pelanggaran.

Selain itu jenis pelanggaran paling banyak pada kendaraan mobil adalah tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.

"Kemudian jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 sepeda motor (R2) sebanyak 5 pelanggaran, yaitu penggunaan helm tidak sesuai dengan SNI. Kemudian yang kedua mobil atau kendaraan khusus sebanyak 15 pelanggaran yaitu tidak memasang safety belt," ujar mantan Kabid humas Polda Jatim itu.

Baca Juga: Indonesia Open 2022 : Apriyani/Siti Fadia Terhenti di Perempat Final, Ditekuk Pemain China Lee/Shin

Seperti diberitakan sebelumnya Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 Juni sampai 26 Juni.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x