Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Kena Pasal Tebar Berita Bohong

- 9 Juni 2022, 20:23 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin (kedua kiri) ditangkap.
Pimpinan Khilafatul Muslimin (kedua kiri) ditangkap. /Tribratanews.polri.go.id/


SABACIREBON - Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang sempat membuat heboh karena sempat melakukan konvoi.

Akan tetapi Polisi menjelaskan, penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin terkena pasal sebar berita bohong.

Polda Metro Jaya mengatakan, tindakan tegas dengan menangkap dan menetapkan status tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja mendapat dukungan dari ahli hukum.

Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menyatakan, pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong.

Baca Juga: Luiz Suarez Dukung Langkah Jurgen Klopp Memboyong Darwin Nunez

Dia menyebutkan, Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi.

Ceramah tersebut diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan selain Aturan Allah."

Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Investasi Alkes Bodong yang Raup Dana Rp65 Miliar

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x