Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Kena Pasal Tebar Berita Bohong

- 9 Juni 2022, 20:23 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin (kedua kiri) ditangkap.
Pimpinan Khilafatul Muslimin (kedua kiri) ditangkap. /Tribratanews.polri.go.id/

Para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Ahli hukum Universitas Pancasila.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, menetapkan status tersangka terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, juga terkait beberapa kasus di Lampung kemudian dibawa ke Jakarta.

Menurut Dedi, tersangka Abdul Qadir Baraja ditangkap tidak hanya terkait konvoi 'kebangkitan khilafah'. Ada beberapa tindak pidana lain yang ditemukan dalam penyidikan jajaran Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Marcos Alonso dari Chelsea Ingin Balik ke Spanyol dan Berlabuh di Barcelona

"Ada juga terkait pelanggaran Undang-Undang Ormas dan ITE membuat berita hoaks dan kegaduhan di masyarakat," Jelas Kadiv Humas Polri.

Namun Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan itu.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, Polisi menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung. Dia di bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah