-Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id
-Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
-Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
-Isi data permohonan SIM baru
-Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim
Baca Juga: PPDB SMA/SMK Cirebon, Sekolah Asal Diminta Apload Ini Dari Sekarang, Ini Kuota SMAN 1 dan SMKN 1
-Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email
-Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
-Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
-Pengambilan foto dan pencetakan SIM