Cara Perpanjang SIM Online, Mudah, Praktis, Tidak Usah Antre, dan SIM Langsung Dikirim ke Rumah

- 18 Mei 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya?
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya? /Tangkap layar instagram.com/@digitalkorlantas

SABACIREBON – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap mengendarai kendaraan. SIM ini diperpanjang setiap lima tahun sekali. Makanya, sangat penting untuk tahu cara perpanjang SIM. Saat ini, cara perpanjang SIM mudah, karena bisa online.

Cara perpanjang SIM online sangat simpel dan mudah. Juga praktis, tidak perlu mengantre lama dan panjang.

Cara perpanjang SIM online, seperti dikutip dari laman digitalkorlantas.id, bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Wow, BPIH Musim Haji 2022 Dua Kali Bipih

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berikut syarat-syaratnya:

-E-KTP SIM lama

Halaman:

Editor: Agit Pratama

Sumber: Polri Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x