SABACIREBON – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap mengendarai kendaraan. SIM ini diperpanjang setiap lima tahun sekali. Makanya, sangat penting untuk tahu cara perpanjang SIM. Saat ini, cara perpanjang SIM mudah, karena bisa online.
Cara perpanjang SIM online sangat simpel dan mudah. Juga praktis, tidak perlu mengantre lama dan panjang.
Cara perpanjang SIM online, seperti dikutip dari laman digitalkorlantas.id, bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: Wow, BPIH Musim Haji 2022 Dua Kali Bipih
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Berikut syarat-syaratnya:
-E-KTP SIM lama