-Tanda Tangan di atas kertas putih
-Pas foto dengan background biru
-Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
-Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
-Surat keterangan kesehatan mata
Baca Juga: Victor Igbonefo Mengaku Tak Menemui Masalah di Pekan Latihan Pertama
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Berikut cara perpanjang SIM online lewat website https://sim.korlantas.polri.go.id: