KPK Panggil 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korpusi yang Libatkan Wali Kota Ambon

- 15 Mei 2022, 08:25 WIB
Delapan saksi mulai dipanggil KPK dalam  kasis dğugaan korupsi Wali Kota Ambon./pikiran-rakyat.com
Delapan saksi mulai dipanggil KPK dalam kasis dğugaan korupsi Wali Kota Ambon./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak lelah terus menerus melakukan pemberantasan sesuai dengan tugasnya termasuk melaksanakan operasi tangkap tangan.

Sudah demikian banyak oknum pejabat, pusat, daerah maupun pihak swasta yang terjerat kasus korupsi alias maling uang rakyat. Namun sejauh ini harapan akan jeranya mereka yang berniat melakukan korupsi seolah tak terlihat.

Satu persatu kepala daerah pun  seolah bergiliran dicocok petugas KPK dan diajukan sebagai pesakitan ke hadapan majelis hakim yang mengadilinya.

Jika KPK trus bertugas tak kenal lelah, sebaliknya masyarakat mngikuti kabar penangkapan terduga korupsi di berbagai daerah dan instansi pemerintah dengan berbagai perasaan.

Baca Juga: Jabar akan Miliki Tiga Kabupaten Baru. DPRD Provinsi Sudah Setuju.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Maluku.

"Hari ini, bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy/Wali Kota Ambon) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri.

Selain Richard, pada Jumat, 13 Mei 2022 KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Baca Juga: Meski Belum Beroperasi, KCJB Sumbang Fiskal kepada Negara Rp5,83 triliun

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Ali Fikri membeberkan siapa saja yang dipanggil KPK sebagai saksi.

Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri.

Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon periode 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Selanjutnya ada Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty, anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya periode 2006-sekarang Julian Kurniawan.

Baca Juga: Penantian Lama, Kunci Kemenangan Liverpool atas Chelsea di Final Piala FA 2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK telah menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Walikota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan.

Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi sampai melakukan pertemuan dengan Richard guna proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Dalam menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya SITU dan SIUP.

Baca Juga: Korsel Merebut Piala Uber untuk Kedua Kali, Sim Yu jin Menjadi Penentu Kemenangan

KPK telah mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard telah meminta agar penyerahan uang dengan nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Adapun khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Selanjutnya, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak, sebagai bentuk gratifikasi dan hal tersebut masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga: Piala Thomas : Jangan Anggap Enteng dan Lengah, Putra-putra Sungai Gangga Baru Melibas Unggulan Denmark

Atas perbuatan tersebut, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x