KPK Panggil 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korpusi yang Libatkan Wali Kota Ambon

- 15 Mei 2022, 08:25 WIB
Delapan saksi mulai dipanggil KPK dalam  kasis dğugaan korupsi Wali Kota Ambon./pikiran-rakyat.com
Delapan saksi mulai dipanggil KPK dalam kasis dğugaan korupsi Wali Kota Ambon./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak lelah terus menerus melakukan pemberantasan sesuai dengan tugasnya termasuk melaksanakan operasi tangkap tangan.

Sudah demikian banyak oknum pejabat, pusat, daerah maupun pihak swasta yang terjerat kasus korupsi alias maling uang rakyat. Namun sejauh ini harapan akan jeranya mereka yang berniat melakukan korupsi seolah tak terlihat.

Satu persatu kepala daerah pun  seolah bergiliran dicocok petugas KPK dan diajukan sebagai pesakitan ke hadapan majelis hakim yang mengadilinya.

Jika KPK trus bertugas tak kenal lelah, sebaliknya masyarakat mngikuti kabar penangkapan terduga korupsi di berbagai daerah dan instansi pemerintah dengan berbagai perasaan.

Baca Juga: Jabar akan Miliki Tiga Kabupaten Baru. DPRD Provinsi Sudah Setuju.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Maluku.

"Hari ini, bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy/Wali Kota Ambon) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri.

Selain Richard, pada Jumat, 13 Mei 2022 KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x