KPK Panggil 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korpusi yang Libatkan Wali Kota Ambon

- 15 Mei 2022, 08:25 WIB
Delapan saksi mulai dipanggil KPK dalam  kasis dğugaan korupsi Wali Kota Ambon./pikiran-rakyat.com
Delapan saksi mulai dipanggil KPK dalam kasis dğugaan korupsi Wali Kota Ambon./pikiran-rakyat.com /

Baca Juga: Meski Belum Beroperasi, KCJB Sumbang Fiskal kepada Negara Rp5,83 triliun

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Ali Fikri membeberkan siapa saja yang dipanggil KPK sebagai saksi.

Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri.

Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon periode 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Selanjutnya ada Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty, anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya periode 2006-sekarang Julian Kurniawan.

Baca Juga: Penantian Lama, Kunci Kemenangan Liverpool atas Chelsea di Final Piala FA 2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK telah menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Walikota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan.

Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi sampai melakukan pertemuan dengan Richard guna proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Dalam menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya SITU dan SIUP.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x