Baca Juga: Korsel Merebut Piala Uber untuk Kedua Kali, Sim Yu jin Menjadi Penentu Kemenangan
KPK telah mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard telah meminta agar penyerahan uang dengan nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Adapun khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Selanjutnya, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak, sebagai bentuk gratifikasi dan hal tersebut masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Atas perbuatan tersebut, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***