Horee Bareng-bareng Sekolah Lagi ! SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Kantin Boleh Buka Asal...

- 11 Mei 2022, 22:17 WIB
Horee.. Sekolah Lagi ! SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Kantin Boleh Buka Asal.../ilustrasi
Horee.. Sekolah Lagi ! SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Kantin Boleh Buka Asal.../ilustrasi //setkab.go.id/

SABACIREBON - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada masa pandemi Covid 19, siap digelar di seluruh Indonesia.

Pengaturan PTM ini telah diatur Pemerintah melalui
surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Masing-masing Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan adanya SKB empat menteri ini diharapkan PTM 100 persen di masa pandemi tidak sampai menimbulkan masalah. Khususnya dari kerawanan kembali menyebarnya Covid 19.

Baca Juga: Pengadilan Ungkap Bintang Doctor Strange dan Suaminya Bersalah Lecehkan Gadis Berusia 13 tahun

Karenanya, setiap sekolah harus benar-benar mengacu pada SKB empat menteri dalsm pelaksanaan PTM 100 persen. Begitupun pemerintah daerah harus terus melakukan pengawasan agar PTM 100 persen di wilayahnya berjalan sebagaimana aturan.

Seperti halnya pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Hepatitis Akut tak Berpeluang Jadi Pandemi, Ini Alasannya

Mengutip dari http//htps/:antaranews.co.id, disebutkan, bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x