Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Riol Kota Cirebon, Lagi Pejabat ASN Ditahan Kejaksaan, Siapa Menyusul?
Beberapa perubahan aktivitas dalam PTM, di antaranya dapat kembali dilaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.
Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2, dan 3, serta 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM Level 4.
Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan tentang aktivitas penjual makanan di luar pagar sekolah yang wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Penanganan Covid 19.
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid 19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM," imbuhnya.
Baca Juga: Klok Bertekad Bersama Timnas U-23, Menangkan Laga Sisa
Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih untuk anaknya yang dapat mengikuti PTM atau PJJ hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Namun perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.