Horee Bareng-bareng Sekolah Lagi ! SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Kantin Boleh Buka Asal...

- 11 Mei 2022, 22:17 WIB
Horee.. Sekolah Lagi ! SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Kantin Boleh Buka Asal.../ilustrasi
Horee.. Sekolah Lagi ! SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Kantin Boleh Buka Asal.../ilustrasi //setkab.go.id/

Sedangkan bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit enam JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Baca Juga: Persib Resmi Kembali Berlatih Pada 16 Mei, Kiper Utama Teja Paku Alam Katakan Ini

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam JP.

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya.

Baca Juga: Anda akan Nikah? Periksakan Diri sebelum Keturunan Anda Terkena Talasemia

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus, berdasarkan kondisi geografis terpencil, sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Suharti mengatakan penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid 19 terkini dan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB empat menteri yang terbaru menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x