SABACIREBON-Beberapa media, ramai membicarakan, tentang permintaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar masyarakat merelakan dana haji dipake pemerintah untuk keperluan IKN.
Permintaan yang berasal dari tangkap layar Pikiran Rakyat.Com sempat menjadi viral.
Karena merasa dirugikan, Pihak Kementrian Agama akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum, seperti yang dikatakan Akhmad Fauzin Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag.
Baca Juga: Dua Tim Sudah Terdegradasi di Premier League Musim 2021/2022
Setelah diteliti ternyata khabar itu tidak benar atau merupakan khabar hoaks. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks, "tegas Ahmad Fauzin.
Dia menekankan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Dana haji bukan lagi menjadi kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, karena kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Ini Pengakuan Manajemen kepada Gubernur Jatim, Sebab Seluncuran Kenpark Ambruk
Sampai berita ini ditulis (pukul 09.00) masih banyak media menginformasikan perhal ini. Pikiran Rakyat. Com "seolah-olah" telah menyiarkan berita tentang langkah salah Menag dalam penggunaan dana haji untuk IKN dan minta masyarakat mengikhlaskan.