Kemenag Rilis Biaya Haji Jamaah Indonesia 2022, Ini Nilainya

- 14 April 2022, 01:30 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji di Makkah.
Ilustrasi Ibadah Haji di Makkah. /TWITTER/

SABACIREBON - Informasi penting yang ditunggu calon jamaah haji Indonesia akhirnya datang. Rabu (13/4/2022), Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) senilai Rp81,7 juta.

Untuk yang dibayarkan oleh jamaah,  Rp39,8 juta. Angka tersebut naik dibanding tahun 2020  sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: Mall Terbesar di Indonesia Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jamaah sebesar Rp 81.747.844,04. Terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, besaran biaya haji telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.

Adapun selisih kenaikan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jamaah.

Baca Juga: SELAMA 30 TAHUN, PHRI JABAR SETIAP HARI GELAR BUKA PUASA BERSAMA ANAK YATIM DI HOTEL

“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.***

Editor: Agit Pratama

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x