PR CIREBON - KPK akhirnya menangkap dua DPO yang sudah buron hampir lima bulan lamanya, terhitung sejak Februari 2020.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap KPK di salah satu rumah di wilayah Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020 malam.
Baca Juga: Cek Fakta: Teten Masduki Sebut Kantor Kepresidenan Sering Dipakai Rapat PKI, Begini Penjelasannya
Tim KPK yang menangkap keduanya sempat mendapatkan perlawanan, setelah akhirnya resmi menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan baru kemudian dibuka paksa," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Antara.
Baca Juga: Tarik Minat Indonesia, Rusia Janjikan Modifikasi Khusus Pesawat Tempur Sukhoi Su-35
Nurhadi dan Rezky menjadi DPO usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada katiannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," lanjut Ghufron.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme, Simak Klarifikasinya
Keduanya bersama Direkrut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi di MA pada 16 Desember 2019.
Ketiganya masuk dalam DPO KPK sejak 11 Februari 2020, namun Hiendra sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya, petugas pun masih memburunya.
Baca Juga: Wali Kota Cirebon: Pj Sekda Harus Mampu Bangun Daerah Usai Pandemi dan Mencari Sekda Definitif
Setelah buron berbulan-bulan, KPK kini resmi menahan keduanya guna pengembangan kasus yang melibatkan keduanya dengan Hiendra Soenjoto.
“Tahanan Rutan akan dijalani kedua tersangka selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 hingga 21 Juni 2020. Untuk keduanya ditahan di masing-masing Rutan KPK Kavling C1,” tambah Ghufron.***