Cek Fakta: Dikabarkan Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme, Simak Klarifikasinya

- 2 Juni 2020, 10:35 WIB
Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme.*
Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme.* //Hoax Crisis Centre Jawa Barat

PR CIREBON – Beredar luas di media sosial Facebook sebuah opini dan pernyataan yang diunggah oleh akun bernama Samelya Melly.

Pada unggah tersebut yang intinya mengatakan era Presiden Joko Widodo atau Jokowi, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah dihapuskan.

Berikut narasi lengkapnya:

“BELAKANGAN INI BEREDAR SOEHARTO DI TUDUH PKI OLEH PKI. PERTANYAANNYA ADALAH?? MENGAPA REZIM JOKOWI MENGHAPUS TAP MPR NO 66..??,” tulisan dalam tangkapan layar akun Facebook Samelya Melly yang diunggah pada Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh dan Ormas di Cirebon Ikrarkan Diri Menjaga Keutuhan Pancasila 

Kemudian selain mengunggah tangkapan layar, akun tersebut juga menambahkan narasi yang bunyinya,

“Cebong bilang jendral Soeharto pki...tapi anehnya rejim cebong mnghapus TAP MPR tentang pelarangan ideologi komunis pki...pertanyaannya yg pki siapa...otakmu perlu diservice bong...????????,” tulis akun Facebook Samelya Melly.

Setelah tim PikiranRakyat-Cirebon.com melakukan penelusuran dari Hoax Crisis Centre Jawa Barat dan berbagai sumber, didapatkan informasi bahwa unggahan dan narasi akun Facebook Samelya Melly adalah salah atau keliru.

Sebelumnya Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan sudah tak ada ancaman terkait PKI. Hal ini merujuk pada adanya pemutaran film G30S/PKI di beberapa tempat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Air Laut Pasang, Banjir Rob Rendam Dua RW di Kota Cirebon

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Hoax Crisis Center Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x