Ditangkap di Jakarta Selatan, KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Rezky Herbiyono

- 3 Juni 2020, 08:00 WIB
FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*
FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.* //ANTARA/ Reno Esnir

Keduanya bersama Direkrut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi di MA pada 16 Desember 2019.

Ketiganya masuk dalam DPO KPK sejak 11 Februari 2020, namun Hiendra sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya, petugas pun masih memburunya.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon: Pj Sekda Harus Mampu Bangun Daerah Usai Pandemi dan Mencari Sekda Definitif

Setelah buron berbulan-bulan, KPK kini resmi menahan keduanya guna pengembangan kasus yang melibatkan keduanya dengan Hiendra Soenjoto.

“Tahanan Rutan akan dijalani kedua tersangka selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 hingga 21 Juni 2020. Untuk keduanya ditahan di masing-masing Rutan KPK Kavling C1,” tambah Ghufron.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x