Berniat Kelabui Petugas PSBB, Para Pengedar Narkoba dengan Modus Baru Berhasil Ditangkap Polisi

- 22 Mei 2020, 16:50 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu (Foto: Istimewa)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu (Foto: Istimewa) /

Namun pihak berwenang sudah mengetahui cara licik tersebut dan mereka akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Mereka menangkap lima orang tersangka berinisial RW (34), IN (28), EL (45), MA (52), dan TA (34) yang hendak melakukan pengedaran narkotika.

“Para pelaku ini sengaja menggunakan tas makanan cepat saji untuk menyamar dan seolah-olah menjadi pekerja McDonald. Akan tetapi untuk modus seperti itu sudah kami ketahui dan berhasil kami tangkap,” ungkap Heru.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Dapat Kritik dari PDIP terkait Perppu Terbarunya? Simak Faktanya

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram yang siap diedarkan.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.(Hdi).***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x