Gadis 15 yang Bunuh Balita Ternyata Juga Korban Kekerasan Seksual, Kini Tengah Hamil 14 Minggu

- 14 Mei 2020, 16:00 WIB
Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Susatyo memperlihatkan coretan gambar yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Susatyo memperlihatkan coretan gambar yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). /ANTARA/Andi Firdaus/am.

PIKIRAN RAKYAT - NF, seorang remaja putri (15) beberapa waktu silam telah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya yang masih balita.

Sebelumnya, pelaku dianggap memiliki gangguan mental karena terlihat dari gambar-gambar yang ditulisnya.

Serta pernyataannya bahwa ia terinspirasi membunuh dari film horor.

Baca Juga: Cek Fakta: Hacker Diklaim Kembali Sebarkan Film Biru dalam Pesan WhatsApp, Berikut Faktanya

Namun ternyata, pelaku tersebut juga merupakan seorang korban kekerasan seksual.

Diketahui bahwa dirinya telah mengandung janin selama 14 minggu karena telah menjadi korban kekerasan oleh tiga orang terdekatnya.

Hal itu diketahui setelah pemeriksaan fisik dan psikologis d Rumah Sakit Polri Jakarta timur.

"NF berada dalam dua posisi sekaligusn yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual. kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindakan kekerasan," ujar Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya: Bangun Kesadaran Masyarakat Guna Putus Penyebaran Covid-19

Kini kondisi NF sudah mulai membaik di Balai Anak 'Handayani', Jakarta. Ia sudah menunjukkan perubahan ke arah lebih baik dalam hal fisik, psikologis, sosial, serta spiritualnya.

Ia sudah mulai menjaga kebersihan diri dan mulai mau terbuka untuk menceritakan masalahnya.

NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak 'Handayani' Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Putu Elvina juga ikut mendukung rehabiitasi bagi NF.

Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MA, Humas BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Bakal Dibarengi Peningkatan Layanan

"Sejak kasus ini merebak, kita sudah rekomendasikan untuk rehabilitasi. NF akan menjalani proses panjang, Saya berfikir kondisi psikologisnya pasti mengalami penurunan dan ini bisa dimanage oleh Balai Anak 'Handayani' Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, NF juga telah disiapkan tim hukum yang akan mendampinginya di peradilan.

"Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan," ujar Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nhar.

Ia mengatakan bahwa NF memiliki hak untuk mendapat pendampingan hukum. Saat ini proses tersebut sudah terkoordinasi dan penyelesaianan perkara dilakukan secara kooperatif.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x