Dicari Seperti Harun Masiku dan Nurhadi, Samin Tan Jadi Orang Kelima yang Masuk DPO KPK

- 8 Mei 2020, 10:30 WIB
SAMIN Tan adalah orang teranyar yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK yang dimuat pada Rabu, 6 Mei 2020.*
SAMIN Tan adalah orang teranyar yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK yang dimuat pada Rabu, 6 Mei 2020.* //KPK

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu para tersangka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlahnya pun bertambah menjadi lima orang.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, berikut lima Daftar Pencarian Orang yang namanya mejeng dalam kolom DPO KPK:

Baca Juga: Peneliti LIPI Ungkap Alasan Virus Corona Lebih Lambat Bermutasi Dibanding Virus Influenza

1. Harun Masiku

Mantan politis PDI Perjuangan, Harun Masuki masuk Daftar Pencarian Orang sejak 27 Januari 2020 lalu.

Harun diketahui menjadi tersangka kasus suap dalam perkara PAW Anggota DPR 2019-2024 pada 9 Januari, keberadaannya kini masih terus diburu polisi.

Lelaki kelahiran Ujung Pandang ini terseret ke dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang sudah lebih dulu dituntut 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios di Pasar Celancang Kabupaten Cirebon Dilalap Si Jago Merah

Dalam perkara KPK, Harun Masiku diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara.

Banyak spekulasi yang menyebut bahwa lelaki berusia 49 tahun tersebut telah meninggal dunia, namun Polri yang membantu memburu KPK memburu keberadaannya berdalih bahwa ia masih hidup dan masih dalam pencarian.

Baca Juga: Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik

2. Nurhadi

Nurhadi masuk ke dalam DPO KPK pada 14 Februari 2020 lalu. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkaran yang dilakukannya pada tahun 2015-2016.

Lalu, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama dengan Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Diduga Ada Peran Orangtua Kelabui Polisi, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor

Pencarian lelaki kelahiran Kudus dan Harun Masiku tersebut bahkan membuat Msyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat sayembara untuk mencari keberadaan mereka.

MAKI bahkan secara cuma-cuma akan memberikan dua buah iPhone 11 untuk siapapun yang berhasil menemukan keberadaan dua DPO KPK tersebut.

3. Rezky Herbiyono

Rezky Herbiyono ikut terseret kasus yang menyangkut Nurhadi. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadian atau janji terkait pengurusan perkara pada tahun 2015-2016.

Baca Juga: 1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

Sama seperti Nurhadi, lelaki kelahiran Surabaya tersebut juga diduga melakukan perbuatan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya.

4. Hiendra Soenjoto

Hiendra Soenjoto masuk ke dalam kolom DPO KPK pada 14 Februari 2020 lalu. Dalam perkara yang ditulis KPK, lelaki kelahiran Sidoarjo tersebut kurang lebih sama seperti kasus Nurhadi.

Baca Juga: Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari, Jenazah ABK Indonesia di Kapal Tiongkok Dibuang ke Laut

Lelaki berusia 44 tahun tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadian atau janji kepada pejabat atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara pada tahun 2015-2016.

5. Samin Tan

Samin Tan adalah orang teranyar yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK yang dimuat pada Rabu, 6 Mei 2020 kemarin.

Lelaki kelahiran Teluk Pinang tersebut merupakan pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan memberi hadian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara Eni Maulani Saragih, anggota DPR RI periode 2014 hingga 2019.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PSBB di Cirebon, Tujuh Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik 

Lelaki berusia 56 tahun tersebut melakukan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT ASMIN KOALINDO TUHUP di Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah