Ekonom Prediksi Penduduk Miskin Indonesia Bertambah di Tahun 2020, Simak Penjelasannya

- 5 Mei 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi kemiskinan
Ilustrasi kemiskinan //Pixabay

Kemudian, Akbar menyebutkan bahwa masyarakat golongan rentan dan hampir miskin ini umumnya bekerja di sektor informal dan banyak yang sangat bergantung pada bantuan-bantuan pemerintah.

“Jika bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak mencukupi atau datang terlambat, maka golongan rentan dan hampir miskin akan semakin berpotensi jatuh ke bawah garis kemiskinan,” tambah Akbar

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Ratusan Ribu TKA Tiongkok Berdemo di Sulawesi Tengah, Ini Faktanya

Yang dinamakan skenario berat itu yakni penduduk miskin berpotensi bertambah 5,1 juta hingga 12,3 juta jiwa yaitu 3 juta orang di perkotaan dan 2,6 juta orang di pedesaan sehingga jumlahnya mencapai 30,8 juta orang atau 11,7 persen dari total penduduk Indonesia.

Skenario berat dibangun berdasarkan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 akan meluas pada Mei 2020, namun tidak sampai memburuk, sehingga kebijakan PSBB hanya diterapkan di wilayah tertentu di Jawa dan satu atau dua kota di luar Jawa.

Skenario lebih beratnya yaitu penduduk miskin berpotensi bertambah 8,25 juta orang, yakni 6 juta orang di perkotaan dan 2,8 juta orang di pedesaan, sehingga jumlahnya mencapai 33,9 juta orang atau 12,8 persen dari total penduduk Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Polres Banggai Berlakukan Tilang Masker, Berikut Faktanya

Skenario lebih berat dibuat berdasarkan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 menjadi lebih luas sehingga kebijakan PSBB diterapkan di banyak wilayah di Jawa dan beberapa kota di luar Jawa.

Skenario sangat berat yakni penduduk miskin berpotensi bertambah sebanyak 12,2 juta orang, yaitu 9,7 juta orang di perkotaan dan 3 juta orang di pedesaan, sehingga jumlahnya mencapai 37,9 juta orang atau 14,35 persen dari total penduduk Indonesia.

Skenario sangat berat itu dibentuk berdasarkan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 sudah tak terbendung, dan kebijakan PSBB diberlakukan secara luas baik di Jawa maupun luar Jawa dengan standar yang sangat ketat.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah