Operasi Ketupat Dimulai, Kakorlantas Tegaskan Surat dari RT/RW Bukan Bukti Izin Mudik

- 1 Mei 2020, 19:30 WIB
Petugas Direktorat Lalu Lintas memergoki pemudik yang mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam toilet bus. *
Petugas Direktorat Lalu Lintas memergoki pemudik yang mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam toilet bus. * /POLDA METRO JAYA/

PIKIRAN RAKYAT -  Larangan mudik oleh pemerintah pusat untuk cegah penyebaran virus Corona menyita banyak perhatian publik.

Pasalnya, banyak terjadi penolakan dibeberapa daerah sehingga menimbulkan asumsi fiktif yang bertebaran dimana-mana.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, informasi mengenai perlunya membawa surat dari RT atau RW agar diizinkan mudik ke kampung halaman saat masa pandemi virus Covid-19 adalah tidak benar.

Baca Juga: Walau Terjadi PHK Akibat Covid-19, Perusahaan Diminta Tetap Membayar THR Karyawan

"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar," kata Irjen Istiono dikutip dari Kantor Berita Antara.

Istiono mengatakan, masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan untuk mudik pada masa pandemi Covid-19 ini.

Surat pengantar RT/RW, kata Istiono, hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Orang yang Sedang Duduk Depan Kabah saat Covid-19, Simak Faktanya

Sehingga penting bagi pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik.

"Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x