Namun begitu, Budi Karya terlebih dahulu melakukan tes cepat (rapid test) sebanyak dua kali. Kemudian, ia akhirnya diperbolehkan pulang oleh dokter, tetapi harus kembali menjalani isolasi mandiri selama di rumah.
Diceritakan Budi, ia mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak. Dimulai dari Presiden Joko Widodo, tenaga medis RSPAD, keluarga hingga wartawan yang membuatnya kembali semangat.
Baca Juga: Kajian Ramadhan: Kisah Ammar bin Yasir, Genggam Erat Islam Walau Disiksa Habis-habisan
Namun demikian, diakui Budi, selama menjalani perawatan ia terus memantau perkembangan yang terjadi. Salah satunya ikut terlibat dalam pembuatan dua peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
Dua peraturan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.***