Tak Ada Jaminan Keamanan Data, Kementerian Pertahanan Larang Pegawai Gunakan Aplikasi Zoom

- 23 April 2020, 20:43 WIB
Zoom.*
Zoom.* /ANTARA/

Selain itu, hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Oleh karena itu, setiap pegawai yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemenhan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kemendikbud Rencanakan Ubah Kalender Akademik Perguruan Tinggi

Bahkan, Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemenhan.

Namun demikian, pelarangan terhadap aplikasi zoom di lingkungan Kemenhan didasarkan pada tiga hal.

Adapun dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kemendikbud Rencanakan Ubah Kalender Akademik Perguruan Tinggi

Kemudian yang kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Sedangkan yang ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah