Tak Ada Jaminan Keamanan Data, Kementerian Pertahanan Larang Pegawai Gunakan Aplikasi Zoom

- 23 April 2020, 20:43 WIB
Zoom.*
Zoom.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Penggunaan aplikasi Zoom resmi dilarang di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Ini terbukti dengan diterbitkannya surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi.

Secara detail, surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemenhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji pada 21 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Ditemukan Dokter Korea Selatan, Simak Faktanya

Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto yang membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. 

"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemenhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 23 April 2020.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom. Adapun pertimbangan pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Baca Juga: Wartawan di Manokwari Jadi Korban Begal Narapidana Kabur, Polres Buru Pelaku

Kemudian yang kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Oleh karena itu, setiap pegawai yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemenhan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kemendikbud Rencanakan Ubah Kalender Akademik Perguruan Tinggi

Bahkan, Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemenhan.

Namun demikian, pelarangan terhadap aplikasi zoom di lingkungan Kemenhan didasarkan pada tiga hal.

Adapun dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kemendikbud Rencanakan Ubah Kalender Akademik Perguruan Tinggi

Kemudian yang kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Sedangkan yang ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah