Belum Terima Uang Insentif Selama 3 Bulan, 100 Perawat Covid-19 RSUD Magretti Mogok Kerja

- 17 April 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi perawat.
Ilustrasi perawat. //Twitter


PIKIRAN RAKYAT - Banyak rumah sakit di Indonesia membantu merawat pasien Covid-19, mulai dari rumah sakit daerah yang menjadi rujukan maupun rumah sakit swasta.

Hal serupa datang pula dari tenaga kesehatan yang tak terhitung jumlahnya yang ikut terjun sebagai garda terdepan.

Namun begitu, terjadi hal tak biasa yang dilakukan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr PP Magretti Saumlaki.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Akun Media Sosial Erick Thohir For President 2024, Simak Faktanya

Bukan melayani pasien, sebanyak 100 orang perawat dan tenaga kesehatan justru melakukan aksi mogok kerja pada Kamis, 16 April 2020.

Aksi mogok kerja ini dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 11.00 WIT. Akibatnya, pelayanan RSUD yang telah ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 ini menjadi terganggu.

Namun demikian, berdasarkan keterangan dari sejumlah perawat dan tenaga kesehatan lainnya di RSUD Magretti menjelaskan letak masalahnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Anies Adakan Rapat Program Buka Puasa DKI Jakarta, Simak Faktanya

Mereka mengakui aksi mogok kerja disebabkan pimpinan RSUD terkesan tak menghiraukan pernyataan sikap yang telah mereka ajukan.

Padahal selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret 2020), mereka sudah bekerja tanpa memperoleh insentif dari Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Sehingga, aksi solidaritas ini dilakukan untuk menuntut ketidakadilan yang dirasakan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Mayat Tergeletak di Jalanan Kota Wuhan karena Pandemi Covid-19

"Ini adalah aksi solidaritas kami yang kami sebut, aksi tinggal di rumah selama beberapa jam. Aksi ini kami lakukan karena ada ketidakadilan yang kami rasakan.

"Insentif belum dibayar tiga bulan, kemudian sesuai informasi yang kami terima, nanti insentif para dokter mengalami peningkatan sementara kami mengalami pengurangan, dan bahkan teman-teman P3K tidak akan terima insentif," jelas salah satu perawat, Jemi Amarduan disiarkan Kantor Berita Antara.

Lebih lanjut Jemi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan bupati beberapa waktu lalu untuk mengajukan permintaan agar pembayaran insentif ini dipertimbangkan kembali.

Baca Juga: Tahan Sebaran Covid-19, Polsek Kedawung Cirebon Imbau Warga Terapkan Aturan Jaga Jarak

Dalam arti lain, pertimbangan itu harus sesuai dengan beban dan resiko kerja yang berbeda dengan ring tugas yang lain, seperti perawat dan tenaga kesehatan lainnya akan berbeda, termasuk para honorer atau P3K.

Hal ini pun telah disetujui oleh Bupati, tetapi hasil yang mereka terima tidak demikian.

"Kami minta agar insentif ini dibayar berdasarkan SK tahun 2019 saja. Kami merasa bahwa ini kesenjangan. Kalau mau turunkan biaya insentif maka turunkan untuk semua baik itu dokter, dan tenaga medis lainnya. Dokter P3K saja diperhatikan, kenapa para tenaga P3K tidak diperhatikan," kata salah seorang tenaga medis yang tak mau namanya disebutkan.

Baca Juga: Kasus DBD di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi, Masyarakat Diimbau Rutin Terapkan 3M

Di sisi lain Direktur RSUD dr PP Magretti Saumlaki, dr. Fulfully Ch. E. Nuniary menyesalkan aksi para karyawannya yang terjadi dalam situasi penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 ini.

Akibat aksi ini, pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan ruangan operasi terganggu karena membutuhkan tim kerja yang terdiri dari dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Namun begitu, permintaan para perawat dan tenaga kesehatan di RSUD Magretti telah disikapi oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia per 17 April 2020: 102 Pasien Jadi Total Sembuh Terbesar

"Rabu siang kemarin saya sudah informasikan di WhatsApp group kami bahwa permintaan mereka sudah disetujui dan prosesnya sedang berjalan seperti yang diinginkan dari awal. Tapi mungkin rencana aksi ini sudah dibuat jauh-jauh hari sebelumnya dan persis tadi pagi mereka lakukan," jelas Nuniary mengakhiri.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah