Jika ingin mudik menggunakan motor, maka tidak boleh membawa penumpang.
Aturan ini merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Perhubungan RI NO. PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)*** (Alza Ahdira)
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ini Aturan Pemerintah Untuk yang Masih Mau Mudik Lebaran 2020.