Covid-19 Semakin Tak Terkendali, MUI: Salat Idulfitri 1441 H Terancam Pelaksanaannya

- 9 April 2020, 14:41 WIB
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. /Dok MUI.

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona Covid-19 terus merebak di dunia, tak terkecuali di Tanah Air, Indonesia.

Beberapa pencegahan terus digiatkan pemerintah agar dapat menahan laju penyebaran virus corona.

Mulai dari dianjurkannya kebijakan work from home (kerja dari rumah), melakukan rapid test ke sejumlah masyarakat, hingga diberlakukannya PSBB pada sejumlah wilayah yang terdampak parah.

Baca Juga: Tak Lakukan Penjanjian Bulan, AS Diperintah Donald Trump untuk Menambang di Luar Angkasa

Beberapa pertemuan publik yang menghadirkan orang banyak orang pun terpaksa harus urung dilakukan.

Diberitakan Antara, Salat Idulfitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 pun kemungkinan terancam pelaksanaannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas pada Rabu, 8 April 2020.

Anwar Abbas mengemukakan, sifatnya yang mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan jika pandemi Covid-19 tetap dalam keadaan tidak terkendali.

Baca Juga: Tak Sadar Terinfeksi Corona, Pria asal AS Tulari 15 Orang saat Hadiri Pemakaman dan Pesta

"Dari fatwa MUI yang sudah ada, maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat id ditiadakan," kata Buya Anwar, panggilan karib Anwar Abbas.

Dia merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Konser Musik Amal Bersama Najwa Shihab jadi Kenangan Terakhir Sebelum Glenn Fredly Wafat

Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan dan dikhawatirkan dapat mengancam nyawa seseorang, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing," kata Hasanuddin.

Dalam kondisi serupa, umat Islam diimbau untuk menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna tak tertular penyakit yang mematikan, Covid-19.

Baca Juga: 8 Poin Utama PSBB yang Harus Diketahui, Aturan Berlaku Mulai 10 April 2020

Sementara itu, Anwar Abbas yang juga merupakan staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, beda halnya jika kondisi Covid-19 sudah membaik.

Dalam arti lain, Covid-19 tidak lagi mengancam, maka Salat IdulFitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Ia menambahkan, nantinya MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Kritikan Trump, WHO Sebut AS dan Tiongkok Perlu Terapkan Kepemimpinan yang Jujur

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," demikian kata Anwar Abbas mengakhiri.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x