Muhadjir Effendy Luruskan Nama Satuan Tugas Covid -19 di Daerah, Bukan Crisis Center Melainkan Gugus Tugas

- 7 Maret 2020, 15:12 WIB
 MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menjelaskan soal satgas covid-19.*
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menjelaskan soal satgas covid-19.* /Pikiran Rakyat/ Egi Septiadi//
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, meluruskan soal nama satuan tugas di daerah dalam menanggulangi penyebaran covid-19.
 
Bukan memiliki nama crisis center, melainkan bernama gugus tugas.
 
Muhadjir menerangkan bertambahnya kasus penyebaran covid-19, membuat pemerintah menugaskan pembentukan gugus tugas di setiap daerah.
 
 
"Karena sudah ada payung hukumnya yaitu Perpres nomor 17 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, covid-19 ini tergolong sebagai bencana," jelas Muhadjir Effendy saat menghadiri acara peletakan batu pertama di kampus Muhammadiyah Cirebon, Sabtu 7 Maret 2020.
 
Muhadjir menambahkan, pemerintah juga sudah melakukan berbagai evakuasi warga negara Indonesia dari Wuhan, daratan Tiongkok, juga kapal seperti diamond priencess dan World Dream.
 
"Pemerintah juga sudah lama dalam hal mengantisipasi penyebaran covid-19 ini, dan pemerintah sudah melakukan persiapan yang cukup, bapak presiden juga meminta untuk menambah kembali tempat observasi dan Karantina, di Sebaru dan Natuna, yaitu di pulau gagak sebagai tempat selanjutnya," pungkas Muhadjir.
 
 
Sebelumnya pemberian nama crisis center, dalam satgas penanggulangan covid-19 di daerah juga sempat digunakan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon.
 
Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini bekerjasama dengan forkopimda setempat, bahkan dibentuk juga call center di tingkat masyarakatnya.***
 

 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x