Wujud Pencegahan Virus Corona di Indonesia, Tito Karnavian Keluarkan Intruksi Lewat Radiogram

- 5 Maret 2020, 12:43 WIB
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.*
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai antisipasi dan pencegahan virus corona atau covid-19, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi melalui radiogram nomor 443.1/2130/SJ kepada Kepala Daerah.

Kepala daerah yang menerima instruksi tersebut terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota.

Berdasarkan radiogram yang dikeluarkan Mendagri, instruksi terkat virus corona dikeluarkan setelah adanya rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Pejabat Daerah Cianjur, Herman Suherman Gelar Sosialisasi Program Satu Data

"Menindaklanjuti hasil rapat kabinet yang dipimpin oleh Bapak Presiden RI, maka dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan isu infeksi novel coronavirus (COVID-19), bersama ini diminta perhatia saudara terhadap hal-hal sebagai berikut," ujar Mendagri seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara.

Adapun instruksi yang harus dikerjakan kepala daerah antara lain adalah untuk mengurangi transmisi.

Pemda diharuskan untuk menyusun strategi khusus agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif pada aspek lainnya seperti sosial dan ekonomi.

Selain itu juga dilakukan untuk meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya.

Kepala daerah juga diharuskan untuk melakukan kampanye kesehatan yang fokus utamanya untuk sosialisasi pencegahan virus corona.

Baca Juga: Tanamkan Kemampuan Teknologi, Pemprov Jabar Canangkan Program Santri Tani Milenial di Ponpes Sukabumi

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup terkait penanganan COVID-19 secara transparan, responsif, dan konsisten termasuk tentang pola hidup sehat, olahraga, makan makanan bergizi, cuci tangan, dan lainnya.

Kemudian dalam pelaksanaan antisipasi dan pencegahan virus corona, masyarakat diminta untuk tetap tenang.

Hal tersebut dalam artian agar masyarakat tidak memberikan reaksi yang berlebihan serta dapat membatasi publikasi yang tidak perlu dan dapat menimbulkan kepanikan masyarakat.

Informasi mengenai COVID-19 akan dilakukan melalui Pusat Informasi Virus Corona pada Kementerian Kesehatan RI.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah pemberitaan yang simpang siur mengenai COVID-19.

Baca Juga: Masker Dijadikan Momentum Cari Untung, David Tobing Minta Hakim Temukan Hukum untuk Menjerat Para Penimbun Masker

Kepala daerah diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjadi iklim kondusif dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di daerah dengan harga yang stabil.

Selain itu, koordinasi tersebut dilakukan untuk melaporkan perkembangan yang terjadi di daerah pada kesempatan pertama kepada Mendagri secara cepat dan akurat melalui posko bencana pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.

Radiogram tersebut telah dicap basah oleh Menteri Dalam Negeri dan ditandatangani pada 4 Maret 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x