Masker Dijadikan Momentum Cari Untung, David Tobing Minta Hakim Temukan Hukum untuk Menjerat Para Penimbun Masker

- 5 Maret 2020, 12:06 WIB
ILUSTRASI Hukum.*
ILUSTRASI Hukum.* /PIXABAY/


PIKIRAN RAKYAT - Maraknya isu virus corona di Indonesia membuat masker, hand sanitizer, dan barang lainnya menjadi langka dan menyebabkan harga jualnya lebh mahal.

Tak jarang terdapat oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjadikan kesempatan tersebut untuk menimbun masker, sehingga ketersediaannya sulit ditemukan.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan hakim seharusnya melakukan penemuan hukum untuk menjerat para penimbun masker.
 
Baca Juga: Ramai Virus Corona di Indonesia, Kemenkes Update Situasi Terkini Perkembangan Covid-19

"Hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas," ujar David Tobing seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara.

 Menurut David, masker, hand sanitizer, dan barang-barang lainnya merupakan barang yang harus dianggap sebagai barang penting, tidak boleh disimpan apalagi ditimbun untuk kepentingan pribadi.

Barang-barang tersebut dikategorikan penting mengingat wabah virus corona yang menyebar di Indonesia, meskipun tidak terdapat dalam aturan yang ada.

David Tobing mengungkapkan hal tersebut terkait dengan tindakan pemerintah, kepolisian, lembaga dan pihak lainnya yang menyatakan bahwa pelaku penimbunan masker dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun.

Selain itu para penimbun akan mendapatkan denda sebesar Rp 50 miliar karena telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan atas kelangkaan masker sejak maraknya isu virus corona di Indonesia.
 
Baca Juga: Dua Tahun Sekoper Cinta Terlewati, Wujud Tekan Angka Perceraian di Jawa Barat

Namun, dalam UU perdagangan, barang-barang yang dikategorikan penting pada saat wabah virus corona tidak terdapat atau tidak tertulis.

Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, penimbun barang tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Barang Kebutuhan Pokok merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, yaitu: Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah).
 
Baca Juga: Dilarang Laksanakan Ibadah Umrah Sementara, 258 Jemaah dari Indonesia Tertahan di Yordania

Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula,  minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang).

Barang Penting merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b, yaitu: Benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

Berdasarkan jenis-jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden tidak ditemukan masker atau hand sanitizer.

Sehingga secara gramatikal Pasal yang menjerat para penimbun masker dan hand sanitizer yang mendapatkan sanksi pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 50 miliar, tidak tepat digunakan.
 
Baca Juga: Pasca Arab Saudi Berlakukan Penutupan Ibadah Umrah Sementara, KJRI Istanbul Bantu Pulangkan 769 WNI

Berdasarkan hal tersebut David Tobing meminta hakim untuk melakukan penemuan hukum agar bisa menjerat penimbun masker, hand sanitizer, dan barang-barang lain yang dapat dikategorikan sebagai barang penting pada saat wabah virus corona.

David mengungkapkan sebagai jalan keluar dari situasi ini, Presiden dapat menetapkan masker dan hand sanitizer sebagai Bahan Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting yang mengacu pada Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

David Tobing berharap penegak hukum tida hanya berpaku pada penafsiran gramatikal dan tidak salah menerapkan hukum pada penimbunan masker dan hand sanitizer.

Tindakan tersebut saat wabah virus corona terjadi merupakan tindak tidak etis yang melanggar hak asasi konsumen untuk menjaga kesehatannya serta juga menimbulkan kerugian besar bagi konsumen dan masyarakat luas.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x