"Untuk menyelesaikan PR-PR kita ini, salah satunya bagaimana pemula bisa datang ke layanan-layanan publik Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Karena tiap hari rata-rata anak yang berusia 17 tahun bertambah 135 orang," katanya.
Selain itu, Popong mengatakan pada Februari 2020 ini bentuk dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Perceraian, Akta Kematian, Pengesahan Anak menjadi kertas putih 80 gram yang memiliki barcode masing-masing.
"Ini telah diterapkan pada minggu lalu. Dokumen tersebut semuanya terdapat barcode sehingga tidak perlu legalisir atau tidak bisa dipalsukan. Kita bisa scan barcode tersebut dan datanya bisa muncul," katanya.***