Program KAJ 2021, Sediakan Bantuan Tunai Rp300 Ribu Bagi Anak Jakarta

- 29 Oktober 2021, 21:40 WIB
Program Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2021 kembali dengan sediakan bantuan tunai Rp300 ribu bagi anak-anak DKI Jakarta, simak syaratnya.
Program Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2021 kembali dengan sediakan bantuan tunai Rp300 ribu bagi anak-anak DKI Jakarta, simak syaratnya. /Pixabay

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi merilis kembali Kartu Anak Jakarta (KAJ) periode tahun 2021.

Program KAJ tersebut diperuntukkan khusus bagi anak-anak dari umur 0 sampai 6 tahun.

KAJ dibuat untuk menjamin seorang anak mendapat perlindungan memenuhi kebutuhan dengan bantuan tunai sejumlah uang 300 per bulan selama setahun dan keuntungan lainnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Terjerat Kasus Iklan, ARMY Ini Sayangkan Sikap Agensi

Kebutuhan mendasar seperti susu, makanan yang bergizi tinggi, dan juga berbagai macam keperluan lainnya diharapkan dapat terjamin dan terpenuhin dengan adanya program KAJ ini.

“Setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ)” tulis akun @dkijakarta.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun official Instagram @dkijakarta, berikut ulasan lengkap mengenai Kartu Anak Jakarta (KAJ);

Baca Juga: Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Bisa Gunakan Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru dari Kemenhub!

Manfaat yang diterima penerima KAJ

1. Besaran yang diterima bagi penerima KAJ yakni sebesar 300 Ribu per bulan selama satu tahun.

2. Selain dana tunai penerima juga berhak mendapatkan akses gratis naik TransJakarta dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Jelaskan Alasan Facebook Ganti Nama: Kami Percaya Metaverse Penerus Internet...

Landasan Hukum KAJ

1. Diberikan tahun 2019 dan 2021

2. Bersumber dari APBD (Dinas Sosial)

3. Sesuai Pergub No.96 Tahun 2019 tentang pemberian Bantuan Sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.

Baca Juga: Halloween 2021, Ini Rekomendasi 6 Film dan Series Netflix untuk Nobar dan Bisa Ngeri Bareng 

Kriteria Penerima KAJ

1. Diperuntukan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0 sampai 6 tahun.

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam data terpadu kesejahteraan social

4. Berada di luar panti social Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Adapun dana yang dialokasikan untuk program KAJ tahun ini yakni berjumlah 34 milyar.

Jumlah penerima bantuan KAJ sendiri pada tahun 2019 berjumlah 1.251 orang, sedangkan pada tahun 2021 berjumlah 9.531 orang.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x