Tak sampai disitu Ali juga menjelaskan, terkait penetapan tersangka baru tersebut, penyidik KPK menjerat pasangan suami istri itu.
Oleh karena itu, pasangan suami istri tersebut, akan dikenakan Pasal 12B Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20-2001 serta Pasal 3 UU TPPU 8/2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***