KPK Geledah 8 Tempat Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Probolinggo, Ini yang Ditemukan

- 28 Oktober 2021, 15:05 WIB
Belum lama ini KPK memutuskan geledah delapan tempat yang berhubungan dengan mantan Bupati Probolinggo untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi.
Belum lama ini KPK memutuskan geledah delapan tempat yang berhubungan dengan mantan Bupati Probolinggo untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi. /PMJ/Ist

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan dari delapan tempat, yang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diduga kasus TPPU tersebut, yang menimpa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantrianan Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, adapun tempat yang di geledah KPK yaitu tiga diantaranya rumah tinggal yang berlokasi di Desa Pabean, Desa Kalijero, dan Kecamatan Mayangan di Probolinggo.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT, Bupati Kuansing yang Diduga Korupsi Senilai Rp700 Juta

Menurut Plt Juru Bicara penindakan KPK Ali Fikri, di lokasi tersebut KPK telah menemukan beberapa bukti yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU, yaitu seperti alat elektronik.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan beberapa bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," tutur Ali.

Sementara lima lokasi lainnya, yaitu Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, dusun Kranjan, dusun Blimbing, dusun Taman dan kelurahan Patokan.

Baca Juga: Update 23 Kode Redeem ML Mobile Legends 28 Oktober 2021, Dapatkan Puluhan Hadiah Menarik dari Moonton

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, dalam kasus yang terjadi di Probolinggo, KPK total telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi seleksi jabatan pemkab Probolinggo tahun 2021.

Empat orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu sebagai penerima, yang diantaranya Puput Tantrianan Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Namun, 18 orang lainnya sebagai pemberi suap yang merupakan ASN Probolinggo.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Sering Melakukan Kebohongan Menurut Astrologi, Waspada bagi Pisces

Hingga, KPK telah menemukan jumlah dokumen serta alat elektronik lainnya.

Selain itu Ali mengatakan bahwa beberapa bukti tersebut akan di analisis pada saat penyidikan yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai izin Dewan Pengawas KPK.

"Selanjutnya akan diselidiki untuk keterkaitan bukti-bukti itu dan akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan lainnya," ucap Ali kembali dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Mengamankan Beberapa Tempat Ibadah Minoritas di Tripura India

Ali menuturkan tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik ​​melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput) dan HA (Hasan)," ujarnya.

"Menetapkan keduanya sebagai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," sambung Ali.

Baca Juga: Terbaru 30 Kode Redeem GI Genshin Impact 28 Oktober 2021, Menangkan Hadiah Mystic Enhancement Ores dari Mihoyo

Tak sampai disitu Ali juga menjelaskan, terkait penetapan tersangka baru tersebut, penyidik KPK menjerat pasangan suami istri itu.

Oleh karena itu, pasangan suami istri tersebut, akan dikenakan Pasal 12B Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20-2001 serta Pasal 3 UU TPPU 8/2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x