PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan dari delapan tempat, yang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diduga kasus TPPU tersebut, yang menimpa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantrianan Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, adapun tempat yang di geledah KPK yaitu tiga diantaranya rumah tinggal yang berlokasi di Desa Pabean, Desa Kalijero, dan Kecamatan Mayangan di Probolinggo.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT, Bupati Kuansing yang Diduga Korupsi Senilai Rp700 Juta
Menurut Plt Juru Bicara penindakan KPK Ali Fikri, di lokasi tersebut KPK telah menemukan beberapa bukti yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU, yaitu seperti alat elektronik.
"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan beberapa bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," tutur Ali.
Sementara lima lokasi lainnya, yaitu Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, dusun Kranjan, dusun Blimbing, dusun Taman dan kelurahan Patokan.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, dalam kasus yang terjadi di Probolinggo, KPK total telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi seleksi jabatan pemkab Probolinggo tahun 2021.
Empat orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu sebagai penerima, yang diantaranya Puput Tantrianan Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Namun, 18 orang lainnya sebagai pemberi suap yang merupakan ASN Probolinggo.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Sering Melakukan Kebohongan Menurut Astrologi, Waspada bagi Pisces
Hingga, KPK telah menemukan jumlah dokumen serta alat elektronik lainnya.
Selain itu Ali mengatakan bahwa beberapa bukti tersebut akan di analisis pada saat penyidikan yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai izin Dewan Pengawas KPK.
"Selanjutnya akan diselidiki untuk keterkaitan bukti-bukti itu dan akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan lainnya," ucap Ali kembali dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Polisi Mengamankan Beberapa Tempat Ibadah Minoritas di Tripura India
Ali menuturkan tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput) dan HA (Hasan)," ujarnya.
"Menetapkan keduanya sebagai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," sambung Ali.
Tak sampai disitu Ali juga menjelaskan, terkait penetapan tersangka baru tersebut, penyidik KPK menjerat pasangan suami istri itu.
Oleh karena itu, pasangan suami istri tersebut, akan dikenakan Pasal 12B Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20-2001 serta Pasal 3 UU TPPU 8/2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***