PR CIREBON - Dikabarkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Kuansing di tangkap KPK, karena diduga telah menerima uang sebesar Rp700 juta, sebagai perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada perkebunan sawit.
Terkait hal itu, kini Bupati Kuansing telah diperiksa oleh penyidik, seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," ucap Lili dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Namun sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka.
Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singgingi, provinsi Riau.
Baca Juga: Sule Bermain Squid Game Bersama Keluarga, Netizen Malah Salah Fokus pada Rizky Febian
Selain Bupati Kuansing, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, sebagai tersangka.