Empat orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu sebagai penerima, yang diantaranya Puput Tantrianan Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Namun, 18 orang lainnya sebagai pemberi suap yang merupakan ASN Probolinggo.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Sering Melakukan Kebohongan Menurut Astrologi, Waspada bagi Pisces
Hingga, KPK telah menemukan jumlah dokumen serta alat elektronik lainnya.
Selain itu Ali mengatakan bahwa beberapa bukti tersebut akan di analisis pada saat penyidikan yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai izin Dewan Pengawas KPK.
"Selanjutnya akan diselidiki untuk keterkaitan bukti-bukti itu dan akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan lainnya," ucap Ali kembali dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Polisi Mengamankan Beberapa Tempat Ibadah Minoritas di Tripura India
Ali menuturkan tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput) dan HA (Hasan)," ujarnya.
"Menetapkan keduanya sebagai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," sambung Ali.