KPK Lakukan OTT, Bupati Kuansing yang Diduga Korupsi Senilai Rp700 Juta

- 20 Oktober 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi KPK. Bupati Kuansing Andi Putra belum lama ini terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi) karena meneima uang Rp700 juta.
Ilustrasi KPK. Bupati Kuansing Andi Putra belum lama ini terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi) karena meneima uang Rp700 juta. /ANTARA

PR CIREBON - Dikabarkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Kuansing di tangkap KPK, karena diduga telah menerima uang sebesar Rp700 juta, sebagai perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada perkebunan sawit.

Terkait hal itu, kini Bupati Kuansing telah diperiksa oleh penyidik, seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Iis Dahlia Ungkap Harapannya Atas Pernikahan Ridho DA dan Syifa Aisyah Fauziah: Inget Semua Pesan Mama

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," ucap Lili dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Namun sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka.

Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singgingi, provinsi Riau.

Baca Juga: Sule Bermain Squid Game Bersama Keluarga, Netizen Malah Salah Fokus pada Rizky Febian

Selain Bupati Kuansing, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, sebagai tersangka.

Hal tersebut, karena kedua tersengka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT),pada Senin, 18 Oktober 2021.

"KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ujar Lili Pintauli.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Bersama sang Anak Ukkasya Pakai Baju Kembar: Kia dan Mini Kia

Menurut Lili Pintauli, PT Adimulia Agrolestari telah mengajukan perpanjangan HGU sejak tahun 2009 hinga 2024.

Salah satu yang menjadi persyaratannya, yakni harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang di ajukan.

"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," tuturnya.

Baca Juga: Kapolri Geram Perintahkan Kabid Humas Polri Transparan Mengenai Kasus Kekerasan yang Melibatkan Oknum Anggota

Tak sampai disitu, Lili Pintauli juga menjelaskan bahwa, lembaganya telah mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

"Pada 18 Otober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK telah mendapatkan innformasi SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP di Kuansing," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x