Cara Mengetahui Nomor Induk Kependudukan yang Terdaftar atau Tidak, Simak Penjelasannya

- 18 Oktober 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi KTP. Berikut ini adalah cara bagaimana untuk mengecek NIK terdaftar atau tidak tanpa harus datang ke kantor Dukcapil, simk penjelasannya.
Ilustrasi KTP. Berikut ini adalah cara bagaimana untuk mengecek NIK terdaftar atau tidak tanpa harus datang ke kantor Dukcapil, simk penjelasannya. /Pixabay/PabitraKaity

PR CIREBON – Penjelasan untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar atau tidak akan dijelaskan melalui artikel ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tetapi ada beberapa hal yang membuat NIK tidak tercatat di Dukcapil nasional, seperti tidak melaporkan dan lain-lain.

Baca Juga: Musim 4 Serial 'Titans' Dikonfirmasi akan Tayang di HBO Max, Berikut Ini Penjelasannya

Ada cara yang lebih mudah untuk mengetahui apakah NIK tersebut sudah terdaftar atau belum.

Berikut ini adalah cara untuk mengecek NIK tanpa harus datang ke kantor Dukcapil yang dirangkum PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 18 Oktober 2021.

1. Melalui SMS

Cara mengetahui yang pertama adalah dengan SMS melalui format CEK#KTP#NIK kemudian kirim ke nomor 0815-3636-9999 (Discukcapil kemendagri)

Baca Juga: 5 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan Rambut dan Kulit Kepala, Salah Satunya Bisa Kurangi Ketombe

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x