Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya, Diantaranya Sistem Penagihan yang Tidak Beretika

- 14 Oktober 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online. Perlu tahu, berikut ini adalah ciri-ciri dari Pinjaman Online atau Pinjol ilegal dan legal, simak informasi lengkapnya.
Ilustrasi fintech pinjaman online. Perlu tahu, berikut ini adalah ciri-ciri dari Pinjaman Online atau Pinjol ilegal dan legal, simak informasi lengkapnya. /Pixabay.com/Rilsonav

PR CIREBON - Pinjol atau Pinjaman Online selama masa pandemi ini terus marak dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Pinjol sendiri adalah layanan peminjaman yang disediakan secara online atau daring tanpa menyertakan suatu aset sebagai jaminan.

Pinjol juga memiliki dua kategori, dari ilegal dan legal yang mana mendapat izin dari otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Dituding Sakit Gegara Kepanasan Lihat Mantan Suami Jalan-jalan, Larissa Chou: Gak Peduli!

Citra Pinjol di masyarakat rupanya beragam dan cenderung negatif karena banyak nasabahnya yang tertipu dengan Pinjol ilegal.

Karena itu, jika ingin menggunakan Pinjol penting untuk masyarakat mengetahui ciri-ciri Pinjol ilegal agar bisa menghindarinya.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan akun @diskominfobdg pada 13 Oktober 2021, berikut ini ciri-ciri Pinjol ilegal:

Baca Juga: 10 Link Twibbon dengan Desain Menarik untuk Menyambut Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2021

1. Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2. Penawarannya melalui SMS atau aplikasi WhatsApp.

3. Bunga dan denda tinggi, diantaranya 1 sampai 4 persen per harinya.

Baca Juga: Prediksi Spartak Moscow vs Dynamo Moscow di Liga Rusia 16 Oktober 2021, H2H dan Skor Akhir

4. Biaya tambahan lain juga tinggi (mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman).

5. Pelunasan tidak sesuai kesepakatan.

6. Meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam.

Baca Juga: Larissa Chou Disebut Sakit Karena Lihat Alvin Faiz dan Henny Rahman Liburan, Begini Katanya

7. Penagihannya tidak beretika.

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Selain mengetahui ciri-ciri Pinjol ilegal, masyarakat juga harus tahu cara menghindari terlilit atau terjerat dengan Pinjol.

Baca Juga: Rumor Kencan V BTS dengan Putri Presdir Paradise Group Dibantah HYBE: Hanya Kenalan

Berikut ini ada lima langkah yang bisa dilakukan agar terhindar dari Pinjol:

Pertama, hapus dan blokir nomor pengirim pesan Pinjol ilegal.

Kedua, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman ke kontak OJK 157.

Baca Juga: Prediksi Sintrense vs FC Porto di Piala Portugal 16 Oktober 2021, Lengkap dengan Head to Head

Ketiga, menahan diri agar tidak tergoda Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat dan mudah tanpa agunan.

Keempat, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan anda.

Kelima, tidak asal mengklik tautan yang disematkan di SMS atau pesan WhatsApp yang menawarkan Pinjol.

Baca Juga: Rachel Vennya Unggah Permintaan Maaf ketika Merebak Kabar Kabur dari Wisma Atlet: Kadang Aku...

Jika bermasalah dengan Pinjol, anda dapat secara resmi melaporkan ke Kepolisian untuk dilakukannya proses hukum dan Satgas Waspada Investasi agar dilakukan pemblokiran.

tidak semua pinjaman online mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan sehingga banyak pinjaman online yang ilegal.

Maka dari itu, masyarakat harus hati-hati dalam memilih Pinjol, karena dampaknya bisa sangat bahaya.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah