Pemerintah Resmi Menggeser Hari Libur Maulid Nabi dan Menghapus Cuti Bersama Natal 2021

- 13 Oktober 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menggeser hari libur nasional Maulid Nabi 1443 H dan cuti bersama Natal 2021.
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menggeser hari libur nasional Maulid Nabi 1443 H dan cuti bersama Natal 2021. /Pixabay/Andreas Lischka/

PR CIREBON- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini memutuskan untuk mengubah beberapa hari libur nasional yakni Maulid Nabi 1443 H dan cuti bersama Natal 2021.

Kemenag beranggapan dengan adanya perubahan pada hari libur nasional Maulid Nabi 1443 dan cuti bersama Natal 2021 itu sebagai langkah antisipasi.

Kemenag menyadari bahwa pada pertengahan tahun angka kasus Covid-19 di Indonesia melejit akibat dari libur nasional.

Baca Juga: Mix and Match atau Padu padan ala Shin Min Ah di ‘Hometown Cha Cha Cha’

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat relevan untuk menghindari risiko kenaikan kasus baru Covid-19, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kemenag.

Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia berangsur-angsur mengalami tren penurunan.

Meski begitu, Wibowo merasa bahwa pencapaian tersebut harus dipertahankan dan tidak boleh mengendurkan kewaspadaan terutama disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Banjir Bunga di Hari Ulang Tahun, Rossa Ungkap Rasa Syukur dan Terima Kasih

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” ujar Wibowo pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Wibowo berpendapat kalau Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik.

Penurunan ini tidak lepas dari upaya pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Terbaru, Ciptakan E-niaga Masa Depan

Tetapi pada kenyataannya pandemi Covid-19 masih belum usai dan risiko penularan juga masih ada.

Terkait dengan adanya cuitan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis yang melakukan protes, Wibowo berpendapat kalau itu pernyataan kontraproduktif.

“MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi,” katanya.

Baca Juga: Damping Ayah Rozak dan Umi Kalsum Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting: Insya Allah...

“Bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19,” sambung Wibowo.

Wibowo mewakili Kemenag berharap kalau masyarakat bisa lebih menjaga diri terutama dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari besar.

“Di saat masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu,” ucapnya.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Klarifikasi Soal Nikah Siri, Deddy Corbuzier: Daripada Berzina Gitu Ya?

“Seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” sambung Wibowo.

Hari Libur Maulid Nabi secara resmi yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, kini bergeser peringatannya menjadi 20 Oktober 2021.

Perlu diketahui kalau Kemenag telah melakukan perubahan pada hari libur peringatan tahun hijriyah, tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H yakni 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Dia 7 Sayuran Rendah Gula untuk Diet Rendah Karbohidrat, Salah Satunya Mentimun

Tetapi hari liburnya atau dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah