MUI Angkat Bicara Terkait Pergeseran Libur Maulid Nabi Muhammad SAW karena Covid-19

- 12 Oktober 2021, 21:27 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwwah Cholil Nafis turut menyampaikan tanggapan terkait hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwwah Cholil Nafis turut menyampaikan tanggapan terkait hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser. /Instagram.com/@cholilnafis

PR CIREBON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan perihal hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Tanggapan MUI pasalnya pemerintah telah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW itu dengan alasan untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.

Ketua Umum MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis pun melayangkan kritik terkait keputusan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut.

Baca Juga: Kenali Lucid Dream, Jenis Mimpi yang Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis menyebutkan bahwa pergeseran libur itu sangat tidak relevan, karena kasus Covid-19 sudah mulai mereda.

“Saat WHF dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya, menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas libur warga dan tidak berkerumunan, itu sangat tidak relevan," tutur Cholil Nafis dalam Twitter @cholilnafis, pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Keputusan lama yang tidak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” sambungnya.

Baca Juga: Kenali Lucid Dream, Jenis Mimpi yang Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental

Lebih lanjut, Cholil Nafis juga menyebutkan, bahwa hari libur seharusnya mengikuti hari keagamaan bukan yang lain.

Cuitan Ketua Umum MUI Cholil Nafis.
Cuitan Ketua Umum MUI Cholil Nafis. Twitter.com/@cholilnafis

“Indonesia paling banyak libur kerja karena, menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi, libur itu mengikuti HBK bukan HBK yang mengikuti libur," tuturnya.

Baca Juga: Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak, Tagar 'Percuma Lapor Polisi' Ramai di Media Sosial

"Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK berarti bonus karena kita memang selalu libur,” pungkasnya.

Tentang keputusan pemerintah menggeser hari raya keagamaan, sebelumya juga pernah dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi Covid-19 yang meroket.

Hal itu karena pemerintah mencegah adanya kerumunan banyak orang, dan ketika situasi Covid-19 tidak terkendali.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 12 Oktober 2021, Penambahan Kasus Corona Baru Capai 1.261

Sebelumnya, Kementrian Agama RI (kemenag) yang mengatakan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Kamarudin Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kamarudin menegaskan, bahwa hari Maulid Nabi tidak berubah yang berubah hanya hari liburnya saja, Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Berani Kembali Mencintai Mulai 13 hingga 15 Oktober 2021, Salah Satunya Leo

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi, hari libur peringatan yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi,” tegas Kamaruddin.

Perubahan tanggal tersebut sudah tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021.

Yaitu tentang perubahan kedua atas keputusan bersama nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Berani Kembali Mencintai Mulai 13 hingga 15 Oktober 2021, Salah Satunya Leo

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tegas Kamaruddin.**

Editor: Arman Muharam

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x