MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal dan Aman Digunakan untuk Cegah Covid-19

- 10 Oktober 2021, 17:45 WIB
MUI menetapkan jika vaksin Zifivax yang merupakan vaksin Covid-19 asal Tiongkok aman dan halal digunakan.
MUI menetapkan jika vaksin Zifivax yang merupakan vaksin Covid-19 asal Tiongkok aman dan halal digunakan. /freepik.com/mdjaff

PR CIREBON - Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan jika vaksin Zifivax itu aman digunakan.

MUI menyebut jika vaksin Zifivax aman dan halal dipakai untuk mencegah Covid-19.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Zifivax merupakan vaksin asal negara Tiongkok.

Baca Juga: Peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia, Psikolog Sebut Akses Kesehatan Jiwa di Indonesia Belum Seimbang

Vaksin Zifivax diketahui diproduksi oleh perusahaan farmasi Anhui Zhifei Longcom.

Menanggapi vaksin Zifivax akan digunakan di Indonesia, MUI pun mengkaji vaksin tersebut dari segi kehalalannya.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh jika pihaknya telah menetapkan bahwa Zifivax sebagai vaksin yang halal digunakan.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 10 Oktober 2021: Leo Akan Mendapatkan Kesenangan, Scorpio Mendapat Tekanan

Pernyataan tersebut pun tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui, Tiongkok.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x