PR CIREBON - Baru-baru ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk industri perfilman Indonesia.
Kemenparekraf mengatakan bahwa uji coba pembukaan bioskop di Indonesia, kini sudah mulai dilaksanakan secara perlahan.
Hal ini, diketahui dari laman resmi media sosial Instagram Kemenparekraf yaitu @kemenparekraf.ri.
Baca Juga: Ini Alasan Sebenarnya di Balik WhatsApp, Instagram, Facebook yang Sempat Down secara Global!
"Uji coba pembukaan bioskop kini sudah mulai dilaksanakan secara perlahan di sejumlah wilayah dengan PPKM level 2 dan 3," tulis Kemenparekraf yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @kemenparekraf.ri, pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Kemudian, Kemenparekraf menyebutkan alur kembali ke bioskop.
Pertama, Anda sudah divaksinasi dengan dosis yang lengkap.
Kedua, pastikan membeli tiket bioskop secara daring.
Ketiga, mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yaitu memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Keempat, Anda sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Baca Juga: 6 Tempat di Bumi yang Tak Alami Malam Hari pada Musim Tertentu
Kelima, Anda melakukan cek suhu tubuh di pintu masuk bioskop (suhu diatas 37,3 Celcius tidak diperkenankan masuk).
Terakhir, kapasitas tempat duduk hanya dibuka 50 persen, dan tidak diperbolehkan untuk makan dan minum selama di area bioskop.
Sementara itu, dalam mendukung industri perfilman di Indonesia, Kemenparekraf melakukan tiga skema dalam program PEN.
Baca Juga: Jessica Iskandar ke Vincent Verhaag: Lelaki Terbaik Pilihan Tuhan
1. Skema Promosi
Kemenparekraf mempromosikan 40 film layar lebar Indonesia terpilih yang akan siap tayang.
2. Skema Pembelian Lisensi
Kemenparekraf memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia, dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas.
Baca Juga: Mantan Ria Ricis Komentari Foto Bareng Teuku Ryan, Netizen Sedih hingga Protes: Salah Tag!
3. Skema Produksi
Kemenparekraf memberikan skema produksi bagi komunitas film pendek atau dokumenter daerah.
Sementara itu, informasi bantuan PEN secara lengkap, dapat mengakses perfilman.kemenparekraf.go.id.***