Baca Juga: Nagita Slavina Bongkar Nilai Sekolah Rafathar, Raffi Ahmad: Ah Papa Aja Santai ...
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Minta Maaf, Gaya Rambut di Musik Video ‘MONEY’ Jadi Kontroversi
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***