Adapun kelompok masyarakat yang akan menerima vaksin ini antara lain Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Takut akan Cinta Terutama Selama Venus Sejajar Saturnus, Simak Alasannya!
“Rencananya nanti tahun depan, negara hanya akan membayar PBI. Yang PBI akan mendapatkan satu kali booster,” ungkapnya.
“Kebutuhan dosisnya adalah sejumlah orang yang mendapatkan booster besar ditambah buffer 10 persen,"”tambahnya melanjutkan.
Kemudian ada juga penerima vaksin yang akan dibayarkan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Tayang Oktober, Poster Park Eun Bin dan Rowoon SF9 di Drama The King Affection Sudah Dirilis!
Di antaranya adalah sasaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU kelas 3). Terkait pembayaran ini, pemerintah daerah (pemda) akan membayarkannya.
"Sedangkan yang PBPU ini dibayar oleh pemda. Nanti akan menjadi beban pemda,” pungkas Menkes.***