PPKM Terus Diperpanjang, Berikut Syarat Baru Penumpang Naik Pesawat untuk Jawa dan Luar Jawa-Bali

- 10 September 2021, 17:30 WIB
Terdapat pula beberapa perubahan aturan syarat penerbangan selama PPKM  di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali
Terdapat pula beberapa perubahan aturan syarat penerbangan selama PPKM di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali /Unsplash.com/Ross Parmly

PR CIREBON - Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Perpanjangan PPKM kali ini diterapkan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.

Perpanjangan terbaru PPKM di Jawa-Bali berlangsung selama 1 minggu yaitu mulai 7 hingga 13 September 2021.

Baca Juga: Taliban Dikabarkan Serang Jurnalis di Afghanistan, Sebabkan Kekhawatiran Terhadap Kebebasan Pers

Sementara untuk luar Jawa-Bali, PPKM berlangsung selama 2 minggu mulai 7 hingga 20 September 2021.

Terdapat pula beberapa perubahan aturan syarat penerbangan selama PPKM ini.

Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com berikan aturan baru penerbangan:

Baca Juga: Ria Ricis Unggah Potret Saat Kunjungi Makam sang Ayah Bersama Teuku Ryan, Sinyorita: Ditunggu Undangannya...

Wilayah Jawa-Bali

- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

- Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).

Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Berhasil Diamankan Tim Densus 88 di Bekasi, Salah Satunya Petinggi JI

- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Baca Juga: Ngidam Video Call dengan Song Joong Ki Tercapai, Begini Ungakapan Kebahagiaan Felicya Angelista

Wilayah Luar Jawa-Bali

- Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).

- Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah