3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau para tenaga kerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Tri Rismaharini Kesal Bansos Tak Tepat Sasaran: Penerima Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinas Saya!
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Pasangan Gancet Akibat Berzina di Luar Nikah, Faktanya Berbeda
Jika dilihat dari ketentuan tersebut, kerap kali para calon peserta yang mendaftar tidak memperhatikan poin-poin tersebut.
Banyak juga yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial dari program lain, kembali mengikut program Prakerja ini, sudah pasti nantinya akan gagal dan ditolak.
Program lain tersebut seperti BPUM, BPJS Ketenagakerjaan, UMKM, dan program bantuan lainnya.