Kerap Mendaftar Prakerja Namun Masih Gagal? Simak Ketentuan Khusus Berikut Agar Dapat Lolos

- 9 September 2021, 21:30 WIB
Kerap mendaftar program Kartu Prakerja namun selalu gagal? Simak ketentuan khusus berikut ini agar dapat lolos.
Kerap mendaftar program Kartu Prakerja namun selalu gagal? Simak ketentuan khusus berikut ini agar dapat lolos. /tangkap layar laman kartu prakerja.go.id

3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau para tenaga kerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Tri Rismaharini Kesal Bansos Tak Tepat Sasaran: Penerima Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinas Saya!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Pasangan Gancet Akibat Berzina di Luar Nikah, Faktanya Berbeda

Jika dilihat dari ketentuan tersebut, kerap kali para calon peserta yang mendaftar tidak memperhatikan poin-poin tersebut.

Banyak juga yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial dari program lain, kembali mengikut program Prakerja ini, sudah pasti nantinya akan gagal dan ditolak.

Program lain tersebut seperti BPUM, BPJS Ketenagakerjaan, UMKM, dan program bantuan lainnya.

Baca Juga: dr. Adam Prabata Sebut Dosis Ketiga Vaksin Sinovac Mampu Tahan Terhadap Varian Delta, Simak Penelitiannya

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah