PR CIREBON - Pemerintah hingga saat ini terus menggencarkan pembagian Bantuan Sosial (bansos) kepada masyarakat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini juga gencar melakukan pembaruan data penerima bansos supaya tidak terjadi tumpang tindih dan agar tepat sasaran.
Karena itu, Tri Rismaharini berharap, Pemerintah Daerah dapat mengikuti akselerasi pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Pencarian Tahanan yang Kabur dari Penjara Berlanjut, Palestina Peringatkan Israel akan Hal Ini
“Saya menerbitkan SK (Surat Keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan, jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” kata Tri Rismaharini yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
Tri Rismaharini menambahkan, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas dari Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Berdasarkan aturan tersebut, artinya Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung.
Baca Juga: Presiden Jokowi Komentari Varian Baru Covid-19 Mu: Saya Ingin Ini Menjadi Perhatian Semuanya
“Kementerian Sosial tugasnya hanya menetapkan data yang diproses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah,” ucapnya.
“Permasalahannya masih ada pemerintah Kabupaten atau Kota yang kurang bahkan tidak aktif melaksanakan pembaharuan,” sambung Tri Rismaharini.